Cegah Pungli di Samsat, Komitmen Polda Sumbar Dapat Dukungan Ombudsman

Cegah Pungli di Samsat, Komitmen Polda Sumbar Dapat Dukungan Ombudsman

Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) mendukung komitmen Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) untuk mencegah praktik pungutan liar atau Pungli di pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).--

SUMBAR.DISWAY ID- Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) mendukung komitmen Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) untuk mencegah praktik pungutan liar atau Pungli di pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Ombudsman menemukan dugaan praktik pungli pada bagian penggesekan cek fisik kendaraan yang dilakukan sebelum pembayaran pajak kendaraan dengan besaran mencapai lima sampai sepuluh ribu rupiah. 

Ia menyampaikan kepada AKBP Reza untuk melakukan pembenahan terhadpa sistem dan meningkatkan kualitas pelayanan di Samsat.

"Ombudsman mendukung komitmen dari Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar yang mencegah terjadinya peluang praktik pungutan liar," kata pria yang akrab disapa Adel.

Sementara itu, Reza sebagai pejabat utama di Direktorat Lalu Lintas Polda Sumbar menyatakan akan pro aktif guna menutup celah pungli.

Ia telah memerintahkan jajaran untuk menempatkan petugas resmi di layanan penggesekan cek fisik kendaraan sebagaimana saran dari Ombudsman Sumbar. Selain itu pihaknya juga akan menempatkan petugas resmi dengan penampilan yang baik serta seragam sehingga akan lebih mudah kita kontrol.

Kepolisian menyatakan layanan penggesekan fisik kendaraan itu gratis bagi masyarakat, sehingga tidak dibenarkan adanya penerimaan imbalan atau apapun termasuk uang terima kasih.

"Kami polisi akan terus bekerja secara maksimal dalam memberikan layanan kepada masyarakat Sumatera Barat tanpa praktik pungutan liar dan lainnya," katanya.

Kepala Ombudsman Adel berharap komitmen yang disampaikan oleh Reza itu dapat direalisasikan dengan baik sehingga peningkatan pelayanan publik bisa diwujudkan.

Pihaknya sebagai sebagai lembaga negara yang berfungsi untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh instrumen pemerintah akan terus melakukan pengawasan serta pemantau secara periodik.

Adel menegaskan bahwa terhadap suatu pelayanan publik yang telah dinyatakan gratis, maka tidak dibenarkan penerimaan dalam bentuk apapun di pelayanan tersebut, baik itu berdalih suka rela ataupun terimakasih.

Namun demikian ia mengapresiasi kedatangan Direktur Lalu Lintas yang baru ke Kantor Ombudsman sebagai bentuk sikap serta komitmen awal dalam mewujudkan perubahan yang lebih baik.

Untuk diketahui, Reza secara resmi baru bertugas sebagai Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar dalam beberapa hari terakhir menggantikan pejabat yang lama yakni Kombes Pol Dwi Nur Setiawan.

Dalam kunjungan ke Kantor Ombudsman itu Reza didampingi oleh tim dan sejumlah perwira serta jajaran dari Direktorat Lalu Lintas Polda Sumbar.

Sumber: