TKD Berkurang Rp533 miliar, Tambahan Penghasilan Pegawai Sumbar Bakal Dipangkas

Sekda Provinsi Sumbar Arry Yuswandi menyampaikan bahwa TPP 2026 akan dipangkas menyusul pemangkasan TKD tahun 2026 oleh pemerintah pusat.-(foto:dok. humas Provinsi Sumbar)-
SUMBAR, DISWAY.ID– Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Arry Yuswandi menyatakan, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kemungkinan besar akan dipangkas menyusul berkurangnya Transfer Keuangan Daerah (TKD) Tahun 2026 sebesar Rp533 miliar.
Kondisi tersebut akan berdampak langsung pada kemampuan daerah dalam membiayai program pembangunan maupun belanja pegawai.
Arry meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar lebih cermat dan hati-hati dalam pengelolaan anggaran.
BACA JUGA:Pemerintah Sumbar Luncurkan Wifi Publik, Wujudkan Akses Internet Merata
"Pengurangan TKD bukan hanya dialami Provinsi Sumbar, melainkan seluruh daerah mengalami hal sama. Total pengurangan TKD seluruh daerah di Indonesia mencapai Rp2,6 triliun," kata Arry di Pemprov Sumbar, Kamis 2 Oktober 2025.
Apa Itu TKD dan TPP?
TKD merupakan anggaran dari pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke pemerintah daerah sebagai biaya pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Sementara TPP adalah tambahan penghasilan dari pemerintah daerah untuk pegawai atau ASN yang dinaunginya.
Tujuan pemberian TPP untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dan kesejahteraan pegawai, berdasarkan beberapa faktor seperti beban kerja, prestasi kerja, dan kondisi kerja. TPP bersifat tak wajib diberikan karena menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
BACA JUGA:Wakil Bupati Padang Pariaman Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Parit Malintang
Sekda Arry Yuswandi mengungkapkan, TPP Provinsi Sumbar sekitar Rp30 miliar per bulan atau dalam 12 bulan (satu tahun) mencapai Rp360 miliar. Dan, setelah ditambah TPP ke-13 dan ke-14 sebesar Rp60 miliar sehingga total Rp420 miliar.
"Sementara pengurangan anggaran kita Rp533 miliar. Kalau mau cepat menutupnya, tentu TPP yang dikurangi. Meski hal itu bukan pilihan mudah,” jelas Arry.
Pengurangan TPP akan dilakukan jika tak ada ada alternatif lain. “Mau tidak mau, rela tidak rela, suka tidak suka, TPP bisa saja dikurangi. Itu pun sejalan dengan beban kerja kita yang berkurang,” katanya.
Efisiensi Anggaran Besar-besaran
Arry juga mengingatkan ASN agar lebih disiplin menyesuaikan program kegiatan dengan kondisi anggaran, terutama menjelang akhir tahun 2025.
Ia menekankan bahwa APBD Perubahan 2025 sudah rampung dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), sehingga menjadi acuan wajib bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sumber: