47 Perkara Inkracht, Kejari Pasaman Barat Musnahkan Barang Bukti

47 Perkara Inkracht, Kejari Pasaman Barat Musnahkan Barang Bukti

Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kejari) memusnahkan barang bukti dari 47 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Januari–April 2026.-Istimewa-

SUMBAR.DISWAY.ID -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat memusnahkan barang bukti dari 47 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Januari–April 2026.

Kegiatan ini digelar di halaman Kantor Kejari Pasaman Barat, Rabu (22/4/2026), sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Pemusnahan tersebut dihadiri Bupati Pasaman Barat, Yulianto, Kepala Kejari Pasaman Barat, Tjut Zelvira Nofani, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran pejabat di lingkungan Kejari setempat.

Bupati Yulianto mengapresiasi sinergi aparat penegak hukum dalam menjaga stabilitas keamanan daerah. Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

BACA JUGA:Tim Penilai Padang Rancak Award 2026 Libatkan 300 Mahasiswa UNES

“Ini langkah nyata dalam memerangi tindak kriminalitas sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Pasaman Barat, Tjut Zelvira Nofani, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 47 perkara yang telah inkracht. Kegiatan ini, kata dia, merupakan wujud komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami berharap kegiatan ini semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” katanya.

Adapun rincian perkara yang dimusnahkan meliputi 28 kasus narkotika, terdiri dari 4 perkara ganja dan 24 perkara sabu-sabu. Selain itu, terdapat 16 perkara kejahatan terhadap harta benda dan orang, yakni 7 kasus pencurian, 4 kasus kekerasan, dan 5 kasus pencabulan, serta 3 perkara lainnya terkait pertambangan, perikanan, dan kelalaian yang menyebabkan kematian.

Barang bukti dimusnahkan dengan berbagai metode, seperti dibakar, diblender, hingga dihancurkan menggunakan mesin pemotong, guna memastikan tidak dapat digunakan kembali.

BACA JUGA:Tim Provinsi Nilai Dasawisma Dahlia I Busur, Padang Panjang Optimistis Raih Prestasi

Kegiatan berlangsung aman dan tertib serta menjadi wujud transparansi penegakan hukum di Kabupaten Pasaman Barat, sekaligus komitmen bersama dalam menciptakan daerah yang aman dan kondusif.

Sumber: