SPMB Dorong Kohesi Sosial, Wamendikdasmen Tegaskan Peran Sekolah dalam Inklusi

SPMB Dorong Kohesi Sosial, Wamendikdasmen Tegaskan Peran Sekolah dalam Inklusi--spmb
SUMBAR.DISWAY.ID - Dalam upaya mewujudkan sistem pendidikan yang lebih inklusif, adil, dan bebas diskriminasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Peraturan ini dirancang agar seluruh satuan pendidikan—baik negeri maupun swasta—dapat menerima siswa dari beragam latar belakang sosial secara objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa SPMB menitikberatkan pada prinsip akses setara terhadap pendidikan bermutu untuk semua anak. Peraturan ini merupakan hasil penyempurnaan kebijakan terdahulu melalui kerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga.
SPMB menetapkan empat jalur penerimaan murid jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menekankan pentingnya peran sekolah dalam memperkuat interaksi sosial lintas latar belakang.
“Hal ini sejalandengan fungsi sekolahdalam membangun dan memperkuat inklusi,kohesi, dan integrasisosial, di mana murid dari berbagai latar belakang sosial, suku, etnis, dan agama berinteraksi dengan intensif,” ujar Wamen Atip dalam Forum Tematik Bakohumas yang bertajuk “SPMB Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua”, di Plaza Insan Berprestasi, Kompleks Kemendikdasmen, Jakarta, Jumat (23/
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan misi sekolah sebagai ruang untuk membangun inklusi, kohesi, dan integrasi sosial melalui interaksi siswa dari berbagai suku, agama, dan latar belakang.
Untuk mendukung keterbukaan informasi, Kemendikdasmen menetapkan bahwa pengumuman pendaftaran murid baru harus dilakukan secara terbuka—baik oleh sekolah negeri maupun swasta melalui papan pengumuman atau media yang mudah diakses masyarakat. Pengumuman tersebut wajib dipublikasikan paling lambat minggu pertama bulan Mei setiap tahunnya.
Proses penetapan siswa yang diterima dilakukan melalui rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah. Pemerintah daerah juga diwajibkan untuk mengumumkan nama-nama siswa yang tidak lolos seleksi, guna menjamin proses yang adil dan transparan.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Kemendikdasmen berharap setiap anak di Indonesia—tanpa memandang latar belakang ekonomi atau sosial—mendapatkan kesempatan yang setara dalam mengakses pendidikan bermutu. SPMB menjadi langkah nyata untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil, inklusif, dan merata di seluruh penjuru Tanah Air.
Sumber: