Bapenda Sumbar Dorong Masyarakat Gunakan Aplikasi Signal untuk Pembayaran Pajak Kendaraan Digital

Bapenda Sumbar--Istimewa
SUMBARDISWAY.ID - Seiring meningkatnya kebutuhan akan layanan publik yang cepat, mudah, dan berbasis digital, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat mengajak masyarakat memanfaatkan aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) sebagai media pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dengan aplikasi ini, wajib pajak tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan. Semua proses pembayaran bisa dilakukan secara online dari rumah hanya dengan menggunakan smartphone.
Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, menegaskan bahwa penggunaan Signal merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sumbar dalam mendukung digitalisasi layanan publik, khususnya di bidang perpajakan daerah.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, pembayaran pajak kendaraan kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Signal. Wajib pajak cukup mengaksesnya lewat ponsel masing-masing. Bahkan, setelah pembayaran selesai, bukti pengesahan STNK akan langsung dikirim ke alamat rumah,” jelas Syefdinon pada Sabtu (15/6).
Signal telah terhubung dengan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kepolisian, serta Jasa Raharja, sehingga keamanan dan keabsahan data pengguna terjamin.
Cara menggunakan aplikasi ini cukup mudah dan terdiri dari lima langkah. Pertama, unduh aplikasi Signal di App Store (iOS) atau Play Store (Android) dengan kata kunci “SIGNAL – Samsat Digital Nasional”.
Langkah kedua adalah registrasi akun dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat email, nomor telepon aktif, serta membuat kata sandi. Selanjutnya, lakukan verifikasi identitas melalui pemindaian e-KTP dan verifikasi wajah (biometrik). Jangan lupa masukkan kode OTP yang dikirim via SMS untuk mengaktifkan akun.
Ketiga, tambahkan data kendaraan dengan memilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”, menentukan jenis kendaraan, memasukkan NIK pemilik, mengunggah foto KTP, dan memasukkan lima digit terakhir Nomor Rangka Kendaraan Bermotor (NRKB) untuk sinkronisasi data.
Keempat, lakukan pendaftaran dan pengesahan STNK dengan memilih kendaraan yang akan diperpanjang pajaknya. Aplikasi akan menampilkan Surat Ketetapan Kewajiban (SKK), nilai SWDKLLJ, dan total tagihan. Setelah itu, kirim dokumen dan lanjutkan ke proses pembayaran.
Kelima, lakukan pembayaran melalui berbagai kanal yang tersedia seperti bank, mobile banking, e-wallet, atau marketplace. Setelah pembayaran berhasil, bukti pengesahan STNK akan dikirimkan dalam bentuk digital dan fisik ke alamat yang terdaftar.
Inovasi ini bukan hanya memudahkan masyarakat, tapi juga mengurangi antrean panjang di kantor Samsat yang selama ini menjadi keluhan banyak wajib pajak. Layanan ini sangat membantu, terutama bagi warga di daerah terpencil atau yang sibuk sehingga sulit mengunjungi kantor Samsat.
“Ini adalah bukti komitmen kami dalam mendukung layanan publik yang efisien, transparan, dan praktis. Dengan Signal, semuanya jadi lebih mudah dan aman,” tambah Syefdinon.
Keamanan data pengguna menjadi prioritas utama dengan penggunaan sistem verifikasi biometrik dan otentikasi berlapis, sehingga setiap transaksi valid dan sesuai identitas resmi pemilik kendaraan.
Selain aplikasi Signal, Pemprov Sumbar juga menyediakan layanan pengecekan informasi pajak kendaraan secara online melalui situs resmi Bapenda Sumbar di https://bapenda.sumbarprov.go.id. Masyarakat dapat mengakses laman tersebut kapan saja untuk mengetahui jumlah pajak, jatuh tempo, dan denda (jika ada).
Sumber: